Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani

Kompas.com - 31/10/2019, 14:11 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Ia juga menyebut pekan depan Komisi IX akan membahas kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lain.

Sri Mulyani diam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih diam saat dimintai tanggapannya terkait kenaikan iuran BPJS.

Ia tak memberikan keterangan apa pun saat ditanya soal itu, di sela peringatan Hari Oeang di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, kenaikan iuran BPJS untuk peserta kelas III sudah diperhitungkan secara matang.

"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut dia, perhitungan kenaikan tersebut telah dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca juga: Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kelas III meski Ditolak Buruh dan DPR...

Dari hasil perhitungan itu, diputuskan iuran untuk peserta BPJS semua kelas harus naik.

"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Seharusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa (kenaikan) premi," kata Suahasil.

Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk seluruh segmen peserta, dengan besaran sebagai berikut:

  • Iuran mandiri Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
  • Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Rencana kenaikan tarif iuran BPJS ini menuai polemik di masyarakat.

Pada hari ini, Kamis (31/10/2019), serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi untuk menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan khususnya bagi peserta kelas III.

"KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat, apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Tagar #BPJSMenyengsarakan, pada Kamis (31/10/2019) pagi juga sempat muncul dalam daftar trending Twitter.

Paman saya 6 anggota keluarga dan terdaftar semua dengan tarif yg baru berarti harus mengurangi kebutuhan yang lain yang itupun udah engap. #BPJSMenyengsarakan” ujar salah satu netizen.

 (Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Ihsanudin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com