KOMPAS.com - Baru-baru ini Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Salah satu hal yang diatur dalam Perpres ini adalah bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Menilik sejarahnya, bahasa Indonesia sendiri memiliki sejarah yang panjang.
Melansir dari laman resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara nasional, Bahasa Indonesia lahir pada 28 Oktober 1928.
Saat itu, para pemuda melakukan ikrar yang terdiri atas (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar yang ketiga tersebut menjadi landasan menyatakan tekad bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Tahun 1928 itulah, bahasa Indonesia ditetapkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Kemudian pada tanggal 1945, bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa negara.
Penetapan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bahasa Indonesia sendiri mengalami beberapa fase perkembangan, terutama sejak kelahirannya pada Oktober 1928 hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Melansir dari Aksis Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, ada tiga fase perkembangan bahasa Indonesia, yakni:
Fase ini ditandai dengan adanya ejaan van Ophuijsen dan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) I di Solo.
Salah satu ciri ejaan van Ophuijsen adalah huruf u ditulis oe.
Sementara itu, KBI diselenggarakan tanggal 25-28 Juni 1938. Adapun topik-topik yang dibahas dalam KBI I di antaranya adalah pengindonesiaan kata asing, penyusunan tata bahasa, pembaruan ejaan, dan pemakaian bahasa dalam pers.
Baca juga: Mengenal Buzzer, Influencer, Dampak dan Fenomenanya di Indonesia
Fase ini ditandai dengan dicantumkannya dalam UUD 1945 (Pasal 36), Kongres Bahasa Indonesia II di Medan, Ejaan Suwandi, Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Praseminar Politik Bahasa Nasional (1974), Seminar Politik Bahasa Nasional (1975), dan Seminar Politik Bahasa (1999).
Dalam UUD 1945, bahasa Indonesia disebut sebagai bahasa negara.