Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU KPK, dari Fungsi Kontrol hingga Sebuah Keniscayaan

Kompas.com - 09/10/2019, 15:41 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September silam.

Meskipun mendapat penolakan dari berbagai elemen, pengesahan UU KPK tersebut dinilai sangat mulus dan berjalan cukup singkat. Terlebih DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Publik pun menunggu langkah Jokowi dengan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut dinilai sejumlah pihak merupakan langkah terakhir yang bisa diambil oleh Jokowi untuk menyelamatkan UU KPK.

Sejumlah politisi pun angkat bicara soal revisi UU KPK yang dikabarkan untuk mengawasi lembaga Anti Rasuah tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Senin (7/10/2019), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyebut, UU KPK perlu direvisi untuk mengontrol KPK.

Nasir mengungkapkan bahwa UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu direvisi guna mengontrol KPK.

Menurutnya, adanya pengontrolan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai KPK, menilik krusialnya wewenang yang dimiliki KPK.

"KPK itu harus diawasi, kalau enggak, itu abuse dia, abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), attempt corrupt (berupaya korupsi). Itu kan jelas tuh. Makanya harus ada pengawasan," ujar Nasir setelah menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, revisi UU KPK digadang-gadang akan mengatur mengenai mekanisme pengawasan terhadap KPK, di mana pembentukan dewan pengawas KPK masuk dalam draf revisi UU KPK.

Ia mengatakan bahwa dewan pengawas KPK akan bertindak sebagaimana mestinya Dewan Pers yang mengawasi media massa.

"Seharusnya pers yang enggak boleh diawasi, seharusnya bebas menyampaikan dan sebagainya, tapi kan diawasi juga, ketika macam-macam dilaporkan ke Dewan Pers, kan gitu. Ada kode etik dan sebagainya. Masa KPK enggak punya dewan pengawas?" kata dia.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

Sebuah keniscayaan

Di sisi lain, politikus dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa revisi UU KPK telah disepakati dan merupakan sebuah keniscayaan.

Ia menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Revisi ini keniscayaan. Di belahan dunia mana pun, undang-undang mengenai lembaga antikorupsinya pasti dia dilakukan revisi menyesuaikan kondisi zamannya," ujar Masinton kepada Kompas.com di kawasan Tebet, Jakarta pada Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, pembahasan mengenai revisi KPK terkesan menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan sejak lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com