Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU KPK, dari Fungsi Kontrol hingga Sebuah Keniscayaan

Kompas.com - 09/10/2019, 15:41 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Terlebih untuk adanya dewan pengawas untuk mengawasi lembaga antikorupsi yang tak lain adalah KPK.

Diketahui, dewan pengawas KPK sebelumnya tidak diatur dalam UU KPK lama, tetapi pada hasil revisi UU KPK memuat sejumlah ketentuan yang menyangkut dewan pengawas.

Masinton mengatakan bahwa keberadaan dewan pengawas dinilai memperlemah KPK.

Hal ini dikarenakan, lembaga anti-korupsi itu harus mendapat persetujuan terlebih dulu kepada dewan pengawas, misalnya sebelum melakukan penyadapan.

Kemudian, Masinton mengungkapkan ada hal lain yang perlu direvisi, yakni terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan status pegawai KPK.

Adapun kewenangan SP3 merupakan kewenangan baru yang dimiliki KPK berdasarkan UU KPK yang telah direvisi.

Ketentuan tersebut salah satunya diatur pada Pasal 40 Ayat 1 yang berisi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Sementara, mengenai opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK, Masinton menyarankan semua pihak tidak menekan Presiden Jokowi.

"Jangan ada siapa pun coba menekan-nekan presiden dalam hal (perppu). Itu hak subyektif presiden, hormati. Tidak boleh ada satu kekuatan pun yang menekan. Bahaya kalau ketenagakerjaan di konstitusi kita, kita letakkan pada tekanan-tekanan," ujar Masionton.

Meski begitu, Masinton menyampaikan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Dylan Aprialdo Rachman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com