Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adrianus Eryan
Peneliti di Indonesian Center for Environmental Law

Peneliti di Indonesian Center for Environmental Law

Keterkaitan Karhutla dan Korupsi serta Komitmen Pemerintah dalam Mengatasinya

Kompas.com - 07/10/2019, 06:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tahun ini GNPSDA mulai menyasar sektor perkebunan dengan harapan dapat memberantas praktik ijon politik, mengurangi izin yang diterbitkan berdasarkan tindak pidana korupsi seperti suap, dan pada akhirnya turut menyelamatkan hutan dan lahan dari pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.

Namun, kerusuhan yang timbul akibat pemilihan Komisioner KPK hingga revisi UU KPK belakangan tampaknya menghilangkan fokus publik dari isu keterkaitan karhutla dan korupsi.

Fokus pemerintah di bidang investasi, bukan lingkungan

Baru-baru ini Presiden Jokowi menyatakan melalui akun Twitternya bahwa pemeirntah akan mengajukan banyak revisi UU terkait perizinan dan investasi. Pasa-pasal yang dianggap menghambat investasi akan dirombak lewat satu UU baru (omnibus law).

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kesempatan yang berbeda pun menyatakan hal senada. Tak kurang dari 72 UU akan direvisi, termasuk ketentuan Izin Lingkungan.

Kebijakan melonggarkan aturan demi investasi ini dikenal dengan pendekatan race to the bottom atau Delaware Effect. Memang pada praktiknya dapat mengundang investor masuk, tetapi dengan trade-off kerusakan lingkungan yang semakin masif.

Padahal pemerintah dapat belajar dari California Effect. California adalah negara bagian Amerika Serikat yang terkenal dengan regulasi lingkungan dan penegakan hukum yang sangat ketat.

Namun, investasi justru tumbuh pesat karena menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

Solusi yang diharapkan

Karhutla haruslah ditangani secara menyeluruh, tidak hanya melalui penanggulangan, tetapi sejak pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Pencegahan dimulai dari penghentian pemberian izin di lahan gambut. Pemerintah harus serius menjalankan kebijakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB).

Restorasi gambut juga perlu mendapat perhatian. Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi ujung tombak pemerintah di bidang ini.

Penegakan hukum yang telah berjalan baik administratif, perdata, dan pidana sudah selayaknya diapresiasi. Namun, masih perlu ditingkatkan terutama dalam melakukan eksekusi putusan dan melakukan terobosan dalam pidana korporasi.

Komitmen dan political will pemerintah juga dinantikan dalam menjalankan instrumen yang sudah ada.

Dimulai dari membuat laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 tentang peningkatan pengendalian karhutla, menjalankan mandat Inpres 8/2018 untuk moratorium sawit dan evaluasi perizinan perkebunan sawit, hingga menjalankan putusan CLS Kalteng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah daerah juga memiliki andil besar dalam pencegahan dan pengawasan. Dimulai dari pengetatan pemberian Izin Lingkungan, menolak praktik ijon politik, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang ada di wilayahnya untuk memastikan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki sarana prasarana yang memadai untuk pencegahan karhutla.

Peran Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) semestinya mendapat perhatian lebih. Pemerintah Daerah semestinya membuka formasi dan memberikan anggaran yang memadai agar PPLH dapat melaksanakna tugasnya dengan optimal.

Sinergi dari berbagai pihak tentunya sangat diperlukan, tidak hanya oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, tetapi juga kepatuhan korporasi dalam menjalankan regulasi, hingga partisipasi masyarakat sipil sebagai watchdog.

Apabila langkah-langkah tersebut diabaikan, ditambah dengan adanya pelemahan di berbagai regulasi terkait pemberantasan korupsi, hingga komitmen yang setengah hati dalam penanggulangan kerusakan lingkungan, tampaknya impian mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat di Indonesia masih tertutup oleh kabut asap pekat. (Adrianus Eryan, Peneliti di Indonesian Center for Environmental Law)

 

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com