Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.
Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku Presiden. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.
Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015. Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel. Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.
Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kadaluarsa.
Pada 11 April 2017, wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai shalat subuh di masjid dekat kediamannya.
Kasus ini mencuri perhatian publik. Pasalnya, Novel tengah menjadi Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Selain itu, melansir pemberitaan Kompas.com (27/07/2017), Novel juga terlibat persoalan internal KPK. Ia mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) diangkat langsung dari Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.
Polri pun membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM menjelang dua tahun kasus Novel.
Tim gabungan tersebut memiliki masa kerja mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Video Pertemuan KPK hingga Ambulans Angkut Batu
Di akhir masa jabatan, TGPF mengungkapkan enam kasus yang diduga berkaitan dengan penyerangan Novel. Enam kasus tersebut terdiri atas kasus korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, kasus mantan Sekjen MA Nurhadi, kasus mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, kasus korupsi wisma atlet, dan kasus sarang burung walet.
Melansir pemberitaan Kompas.com (30/07/2019), ada pula kasus yang diduga terlupa, yaitu korupsi suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman. Akan tetapi, kasus ini menjadi "buku merah" karena ada catatan yang ditemukan berisi daftar penerima suap.
Namun, hingga masa tugas berakhir, tim tersebut belum menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
Polri kemudian mendapat rekomendasi dari TGPF untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dan membentuk tim teknis.
Melansir pemberitaan Kompas.com (1/08/2019), tim teknis berjumlah 120 anggota. Tim tersebut terbagi atas penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, inafis, laboratorium forensik, serta analisis dan evaluasi.