Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain RKUHP, Ini Isi RUU Lain yang Dianggap Kontroversial

Kompas.com - 25/09/2019, 20:51 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah. Menurutnya, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

RUU Pemasyarakatan

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

RUU ini pun juga menuai kontroversi khususnya pada poin terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

Selain itu berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan rekreasional yang dimaksud.

Baca juga: Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai, kegiatan rekreasional yang tercantum bukanlah aktivitas plesir atau jalan-jalan melainkan hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Kristian Erdianto), Mongabay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com