Setelah penganugerahan entitas ganda kepada Vatikan sebagai negara dan Tahta Suci melalui Traktat Lateran pada tanggal 11 Pebruari 1929, para Kardinal juga berikan julukan "pangeran-pangeran Gereja".
Para kardinal yang dipilih dan diangkat oleh Sri Paus, dan ini merupakan hak prerogatif Sri Paus, bertujuan untuk mendukungnya di dalam menjalankan tugas kepausannya memimpin Gereja Katolik, baik secara individu, maupun secara kollegium.
Tugas para kardinal bisa bervariasi; mulai dari memimpin perkantoran-perkantoran Kuria di Vatikan, hingga pemimpin Gereja lokal negara masing-masing dan penasihat atau pengarah Gereja lokal.
Artinya, kardinal-kardinal yang tidak ditentukan oleh Paus untuk memimpin perkantoran Kuria di Vatikan, tetap tinggal dan bekerja di negara mereka masing-masing.
Mereka selalu siap bersedia untuk memenuhi panggilan Sri Paus, manakala kehadiran mereka di Vatikan dibutuhkan untuk sebuah tujuan penting tertentu.
Seorang kardinal yang berkarya di negaranya, tidak selamanya atau tidak harus menjadi pemimpin konferensi para uskup.
Hal ini bergantung dari kebutuhan dan hasil pemilihan yang independen. Ketidakharusan ini memberikan ruang gerak kepadanya yang lebih luas untuk menjalin relasi kerjanya dengan Sri Paus.
Pengangkatan para kardinal pada dasarnya tidak bertujuan untuk merepresentasi sebuah negara. Banyak negara di mana hadir juga Gereja Katolik, tidak memiliki kardinal.
Hal ini merupakan hak prerogatif Paus yang berbasis pada kebutuhan beliau dan kriteria-kriteria yang beliau miliki.
Oleh karena pengangkatan seorang kardinal sesuai dengan kebutuhan Sri Paus, pada masa-masa terakhir, Paus Fransiskus bahkan juga memilih para pastor dan diangkat menjadi kardinal tanpa harus menjadi uskup atau uskup agung terlebih dahulu seperti lazimnya terjadi pada masa-masa sebelumnya.
Mereka-mereka itu biasanya memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu yang sangat mendukung tugas kegembalaan Sri Paus, atau oleh karena jasa-jasa dan pengalaman-pengalaman luar biasa yang dianggap bisa memberikan masukan penting bagi Sri Paus dalam menjalankan kepemimpinannya.
Selain tugas-tugas di atas, para kardinal memiliki tugas lain yang sangat penting, yakni memilih paus yang baru.
Ketika terjadi “Sedes vacans” (kekosongan jabatan Paus), para kardinal sebagai kollegium memimpin roda pemerintahan Gereja Katolik.
Selama “Sedes Vacans’’, artinya ketiadaan paus, para kardinal biasanya hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian guna membahas berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan Konklav (upacara pemilihan Paus yang baru).
Selama masa ini, mereka tidak berhak menggantikan atau mengubah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang sudah dilakukan oleh paus sebelumnya.