Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Memilih Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nantinya, suara Anda akan menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Untuk itu, berikut tips bijak untuk memilih capres-cawapres dan caleg pada Pemilu 2024.

Tips bijak memilih pada Pemilu 2024

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, tidak ada kandidat capres-cawapres dan caleg yang sempurna.

“Kandidat bukanlah manusia sempurna, pasti ada kekurangan di sana sini, atau kurang pas, kurang sreg dalam kacamata pemilih baik capres-cawapres dan caleg,” ucap Ujang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Karena itu, masyarakat sebaiknya memilih kandidat paling baik di antara kandidat yang ada.

Menurutnya, memilih kandidat yang baik bisa berdasarkan rasionalitas atau pemahaman yang cukup mengenai para kandidat tersebut.

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak golput dalam Pemilu 2024. Sebab, satu suara dapat menentukan pemimpin dan kebijakan Indonesia selama lima tahun ke depan.

“Jangan golput, jangan galau, jangan berdiam diri, jangan mager (malas gerak), tetapi datang ke TPS dengan mencoblos untuk menggunakan hak pilih, hak konstitusional,” kata dia.

“Mencoblos adalah sebuah pilihan atau keniscayaan membantu bagsa melalui pemilu. Yakinlah bahwa suara dari pemilih menentukan nasib bangsa ke depan," imbuhnya.

Terpisah, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan setidaknya ada tiga cara bijak memilih.

Pertama, masyarakat perlu mencari tahu rekam jejak atau perjalanan karier kandidat yang berkontestasi pada Pemilu 2024.

“Kemudian yang kedua cek visi-misi mereka masuk atau tidak, cek program-programnya apakah berguna untuk Indonesia untuk ke depannya atau tidak,” ujar Hendri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk menaruh harapan bahwa pilihan yang sudah ditentukan berguna untuk diri sendiri serta bangsa dan negara.

Cara mencoblos yang benar

Sebelum datang ke TPS, calon pemilih perlu membawa sejumlah dokumen ke TPS, yaitu:

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) atau Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Selanjutnya, datang ke TPS dan ikuti imbauan serta arahan petugas untuk antre mencoblos di bilik suara.

Di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter, pemilih akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas dan paku dengan tali pengikat.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut cara mencoblos yang benar:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Setelah itu, lipat surat suara seperti semula. Kemudian, keluar dari bilik untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disiapkan.

Terakhir, celupkan satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/210000965/tips-memilih-capres-cawapres-dan-caleg-pada-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke