Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Jika sudah terdaftar, masyarakat yang sudah melakukan iuran rutin bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut.

Meski sudah terdaftar pada JKN, setidaknya terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menyampaikan sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).

“Bisa dicek di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52,” kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Simak beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/03/110000365/21-layanan-kesehatan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke