Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Tidak Boleh Berisik di KRL tapi Suara Iklan Dinilai Mengganggu, Ini Kata KCI

KOMPAS.com - Unggahan yang mengeluhkan suara iklan di dalam kereta rel listrik (KRL) commuter line Jabodetabek terlalu keras, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut salah satunya dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @txttransportasi, Kamis (11/1/2024).

Dalam tangkapan layar, pengunggah tampak menggarisbawahi larangan pengguna KRL untuk mendengarkan musik dengan suara keras.

Selain itu, tertulis pula larangan untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jasa lain.

"Gak sadar diri nyetel suara iklan kenceng2. Mana kadang suara iklannya tabrakan sama suara pengumuman yang lebih penting. Udah benar mending iklan cetak daripada iklan suara, annoying asli," tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, beberapa pengguna lain turut menimpali bahwa suara iklan di sejumlah rangkaian KRL Jabodetabek terkadang mengalahkan pengumuman dalam commuter line.

"Udah pernah mention @CommuterLine dan ga digubris asli beneran ga kedengeran itu pengumumannya," komentar akun @tyasher, sembari mengunggah gambar gerbong dengan keterangan 204-329.

"Di rangkaian2 tertentu suara speaker announcernya bener2 bikin pekak telinga min," tulis warganet dengan akun @ioniqfive.

"Biasanya di krl 205 tu suara iklannya kenceng banget," tulis pengguna @OllaUniverso.

Hingga Jumat (12/1/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 32.800 kali, disukai 480 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 210 warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) alias KAI Commuter selaku operator KRL Jabodetabek?

KAI Commuter bakal cek suara iklan yang dinilai keras

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KCI atau KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan suara iklan yang dianggap mengganggu dan bertabrakan dengan pengumuman di dalam KRL Jabodetabek.

Namun, pihaknya tidak memberikan kepastian lebih lanjut apakah akan mengevaluasi keluhan pengguna tersebut.

"Ada info di kereta nomor berapa, jurusan mana? Kami lakukan pengecekan dulu ya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Terkait aturan penumpang tidak boleh mengeluarkan suara keras, menurut Leza, tata tertib tersebut telah tercantum dalam situs resmi, terutama pada bagian etika pengguna jasa KRL.

Salah satu etika yang perlu dipenuhi, penumpang tidak boleh berbicara dengan suara kencang maupun berteriak di dalam KRL.

Pengguna juga tidak diperkenankan untuk mendengarkan musik dengan suara keras yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna lain.

Selain suara keras, dikutip dari laman Commuter Line, pengguna jasa KRL perlu menerapkan beberapa etika berikut:

  • Memberikan tempat duduk atau tempat duduk prioritas kepada pengguna jasa yang berhak dan lebih membutuhkan
  • Tidak berlarian di dalam commuter line
  • Mendahulukan pengguna jasa yang akan turun dari commuter line terlebih dahulu sebelum naik ke dalam commuter line
  • Antre dengan tertib.

KAI Commuter pun mengimbau para penumpang untuk senantiasa menaati tata tertib selama menggunakan rangkaian commuter line.

"Kami mengimbau kepada pengguna untuk saling menghormati agar nyaman dalam perjalanan menggunakan commuter line," kata Leza.

Bukan hanya etika, seluruh penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan saat menggunakan KRL commuter line.

Masih dari laman Commuter Line, berikut sejumlah ketentuan dan larangan saat berada di stasiun maupun rangkaian KRL:

  • Melakukan kegiatan komersial di seluruh area stasiun dan di dalam commuter line tanpa izin
  • Minum minuman keras dan/atau mabuk selama berada di lingkungan stasiun dan/atau berada di dalam commuter line
  • Merokok di dalam commuter line dan di seluruh area stasiun, kecuali di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok
  • Membawa barang bawaan yang melanggar ketentuan
  • Duduk di lantai dan/atau menggunakan kursi lipat di dalam commuter line
  • Membuang sampah atau kotoran tidak pada tempat yang disediakan
  • Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam commuter line
  • Makan dan minum di dalam commuter line
  • Mencuri, mengambil, menghilangkan, atau merusak aset dan peralatan commuter line dan stasiun
  • Melakukan tindakan vandalisme
  • Meludah dan mengotori area stasiun dan di dalam commuter line
  • Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalam commuter line tanpa izin
  • Tidur di dalam commuter line dengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya
  • Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan
  • Berada di sambungan commuter line
  • Menggunakan handgrip commuter line untuk bermain, bergelantungan, bergelayutan, atau berayunan
  • Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat, dan mengoperasikan rem darurat selama perjalanan kecuali dalam keadaan darurat berdasarkan prosedur keselamatan
  • Masuk atau berada di kabin masinis tanpa izin tertulis
  • Berada di kereta khusus wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki-laki, kecuali balita atau anak-anak
  • Melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA di area stasiun maupun di dalam commuter line.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/12/183000765/ada-aturan-tidak-boleh-berisik-di-krl-tapi-suara-iklan-dinilai-mengganggu

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke