Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan KAI soal Dugaan Pelemparan Batu yang Sebabkan Kaca KA Jayabaya Retak

KOMPAS.com - Unggahan video yang menunjukkan kaca Kereta Api (KA) Jayabaya relasi Pasar Senen-Malang retak lantaran dilemari batu ramai di media sosial X.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @jalu*** di media sosial X (dulu Twitter) pada Jumat (15/12/2023).

Dalam video itu, kaca kereta tampak retak, dengan petugas berupaya untuk mengatasi hal tersebut.

"KA Jayabaya dilempari batu di antara Cirebon dan Tegal. Rabu (13/12) terjadi pelemparan pada KA Jayabaya (Jakarta Pasar Senen - Malang via Bojonegoro - Surabaya - Sidoarjo) di antara Cirebon dan Tegal," tulis pengunggah.

"Akibat aksi lempar batu ini, kaca KA Jayabaya New Generation tersebut retak," sambungnya.

Lantas, bagaimana kronologinya?

Penjelasan KAI

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul membenarkan adanya insiden pelemparan batu pada Kereta Api Jayabaya (KA Nomor 108) Relasi Pasar Senen–Malang itu.

Ia mengatakan, aksi pelemparan batu tersebut terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kejadian pelemparan batu terjadi diperkirakan pada malam hari. Adapun titik lokasi pelemparan yang diperkirakan antara Cirebon-Tegal, Jawa Barat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui pelaku pelemparan batu itu karena peristiwa terjadi pada malam hari.

Akibat dari pelemparan batu itu, salah satu kaca pada kereta Ekonomi 1 nomor tempat duduk 9C–9D mengalami retak, tetapi tidak sampai pecah. 

Rokhmad melanjutkan, tidak ada korban dalam insiden tersebut, baik itu penumpang, kru kereta, maupun warga sekitar.

"Kami atas nama KAI Daop 3 Cirebon memohon maaf adanya insiden pelemparan batu kepada KA Jayabaya Jurusan Pasar Senen-Malang," imbuhnya.

Pihaknya pun mengecam aksi pelemparan batu itu karena bisa membahayakan penumpang dalam perjalanan.

Ia menambahkan, KAI akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengganggu serta merusak fasilitas umum.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegasnya.

Ancaman hukuman untuk pelaku

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dalam Pasal 194 ayat 1 itu tertulis bahwa pihak yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," terang Rokhmad.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/18/073000365/penjelasan-kai-soal-dugaan-pelemparan-batu-yang-sebabkan-kaca-ka-jayabaya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke