Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis melalui unggahan di akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).

Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.

Adapun, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).

"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil.

Lantas, mengapa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram?

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009.

Meski keputusan ijtimak ulama sudah dikeluarkan 14 tahun silam, hal ini masih berlaku sampai sekarang.

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin.

Bila tidak ada pemimpin, lanjut Cholil, maka mafsadat atau kerusakan menjadi lebih besar.

"Yang kedua, kita dianjurkan memilih pemimpin yang diyakini mampu memimpin," ujar Cholil kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/203).

Ia kemudian menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).

Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.

Golput berarti tidak bertanggung jawab

Lebih lanjut, Cholil menegaskan bila umat Islam tidak memilih artinya mereka tidak ikut bertanggung jawab atas kemajuan masa depan bangsa.

Ia mengatakan, setiap umat mempunyai tanggung jawab, tugas untuk memakmurkan Bumi, dan ikut membangun dunia.

"Tentunya kalau tidak bisa jadi pemimpin yang menjadi makmum, orang yang dipimpin yang baik dengan memilih pemimpin yang baik," pungkas Cholil.

Perlu diketahui, keputusan ijtimak ulama yang disinggung Cholil berisi beberapa penggunaan hak pilih dalam Pemilu.

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Dari hal tersebut, keputusan ijtimak ulama merekomendasikan supaya umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dalam menunaikan hak pilih mereka dapat meningkat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/16/200000565/mui-tegaskan-golput-di-pemilu-2024-hukumnya-haram-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke