Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Wikardi Abdurrauf pada Rabu (22/11/2023) dan dibagikan di dalam grup info cegatan jogja.

"Parkir mobil di kawasan Malioboro 20k, ngeriiii... Itu pun tanpa karcis parkir," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (5/12/2023) siang, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 1.200 dan mendapatkan lebih dari 1.800 komentar warganet.

Komentar warganet

Beberapa warganet berkomentar bahwa parkir tanpa karcis merupakan parkir ilegal.

"Yudha Prasetya yo sambat wong kui ilegal njuk nek ilang sopo le tanggung jawab?" tulis akun @Fredy***.

"Yudha Prasetya PARKIR LIAR masalah e," tulis akun @Muh Suryo***.

Lantas, bolehkan menolak bila parkir tanpa disertai karcis? 

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:

  1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
  2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan
  3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.

Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.

Agus mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.

Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.

"Dasar hukum tentang tarif layanan parkir tertungan di masing-masing pemda. Di Jakarta ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2017," kata dia.

Petugas parkir bertanggung jawab atas barang konsumen

Agus menambahkan bahwa petugas parkir tetap memiliki tanggung jawab ketika konsumen kehilangan kendaraan atau barang saat berada di tempat parkir.

"Jika tidak bertanggung jawab, pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.

Dalam putusan MA itu, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Untuk alasan itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.

"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.

"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir," pungkasnya

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/05/160000165/ramai-soal-parkir-tanpa-karcis-bolehkah-konsumen-menolak-untuk-tidak

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke