Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Anwar Usman dan Arief Hidayat soal Sindiran Warganet Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

KOMPAS.com - Sindiran yang menyebut MK bukan lagi sebagai Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, banyak dilontarkan warganet di media sosial usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sindiran ini muncul lantaran Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan gugatan pada Senin (16/10/2023).

Diketahui, keputusan MK tersebut telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Adapun sindiran mengenai "Mahkamah Keluarga" diekspresikan oleh warganet dalam berbagai bentuk.

Di antaranya unggahan di Twitter dan TikTok yang menyebut langsung MK sebagai Mahkamah Keluarga, gambar gedung MK yang diedit, hingga dinamainya lokasi MK di Google Maps dengan tulisan Mahkamah Keluarga.

Bahkan di media sosial TikTok, sejumlah warganet membagikan video lagu "Paman Datang" yang diubah liriknya menjadi "Pamanku dari MK".

Berikut ini tanggapan Ketua MK dan Hakim MK terkait sindiran "Mahkamah Keluarga" yang ramai dibagikan di media sosial.

Tanggapan Anwar Usman

Anwar Usman menilai, narasi "Mahkamah Keluarga" tersebut benar adanya. Akan tetapi, Anwar menilai kata "keluarga" mengarah pada keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.tv (1/11/2023).

Lebih lanjut, Anwar bicara soal dirinya yang memilih untuk tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut hingga akhirnya dikaitkan dengan konflik kepentingan.

Anwar menyebut dirinya sebagai hakim sekaligus Ketua MK telah diatur oleh Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ucap dia.

Ia juga mempertanyakan mengapa ada yang menganggap ini sebagai konflik kepentingan.

Pasalnya ia merasa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10/2023) tersebut.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ucap dia.

Anwar menegaskan, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya itu tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara yang telah diputusnya bersama 8 hakim MK.

"Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," ujarnya.

Tanggapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih dengan adanya sebutan "Mahkamah Keluarga" tersebut.

Pihaknya menepis anggapan bahwa lembaga yang sudah didiaminya selama 12 tahun ini disusupi konflik kepentingan.

"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," kata Arief dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

“Kalau pun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” tambah dia.

Dirinya berharap, narasi "Mahkamah Keluarga" tersebut tidak dilanjutkan demi menjaga nama baik MK.

Apalagi, MK akan berperan krusial dalam tahun politik selaku pengadil sengketa/perselisihan hasil pemilu.

“Jadi, ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu tidak baik," ucapnya.

Adapun diketahui, Arief dan Anwar serta sejumlah hakim lainnya menjalani pemeriksaan oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/01/143000665/tanggapan-anwar-usman-dan-arief-hidayat-soal-sindiran-warganet-sebut-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke