Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup, Diduga Menerima Rp 490 Juta

KOMPAS.com - Sosok Bupati Blitar Rini Syarifah tengah disorot buntut temuan bahwa ia menyewakan rumah pribadinya sebagai rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.

Rumah yang terletak di Jalan Rinjani Nomor 1 Blitar tersebut disewakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada 2021-2022.

Namun, Rahmat tak pernah menempati rumdin tersebut. Ia malah tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumdin Bupati Blitar.

Rini mengaku, ia telah membuat kesepakatan untuk bertukar rumdin dengan Rahmat.

Ia beralasan, rumah pribadinya berada dekat dengan Pendopo. Sehingga, bukanlah masalah bagi dirinya mengenai urusan pemerintahan di Pendopo jika ia tetap tinggal di rumah pribadinya. Sementara Rahmat tinggal di Pendopo.

"Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya," ujar Rini dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Alasan Bupati Blitar sewakan rumah pribadi

Rini menjelaskan, rumah pribadinya dengan Pendopo berjarak sangat dekat, hanya dipisahkan oleh Jalan Merapi.

Bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kemudian mempersilakan Rahmat untuk menggunakan Pendopo ketimbang dirinya harus pindah ke rumdin Bupati Blitar.

Ia menjelaskan, Pemkab menganggarkan dana untuk sewa rumdin karena Blitar belum mempunyai tempat tinggal untuk wabup.

Rini juga mengeklaim, sewa rumah pribadinya sebagai rumdin wabup tidak melanggar aturan sebagaimana diatur PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 6 ayat 1 mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Merujuk aturan tersebut, Rini mengatakan, Pemkab Blitar menganggarkan dana untuk sewa rumdin wabup pada 2021-2022.

Bupati Blitar diduga terima Rp 490 juta

Terkait sewa rumdin wabup, Rini diduga menerima uang sebesar Rp 490 juta yang dibayarkan oleh Pemkab Blitar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto menyampaikan, realisasi anggaran untuk rumdin wabup mencapai Rp 294 juta per tahun untuk 2021-2022.

Namun, sewa pada 2021 tidak berjalan selama 12 bulan dan hanya dipakai 8 bulan dengan anggaran sebesar Rp 196 juta.

"Tapi untuk 2021 tidak penuh setahun," ujar Kurdianto dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk sewa rumdin wabup mencapai Rp 490 juta untuk 20 bulan.

Uang dibayarkan kepada Rini yang menjabat sebagai Bupati Blitar di mana ia berstatus sebagai pemilik rumah.

"Perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani Kabag Umum, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah," jelasnya.

Mantan Wabup Blitar membantah

Rini mengatakan, ada kesepakatan antara dirinya dengan Rahmat untuk bertukar rumdin.

Namun, hal ini dibantah oleh Rahmat yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup Blitar pada Agustus 2023.

Ia mengonfirmasi bahwa dirinya memang tinggal di Pendopo selama 8 bulan pada 2021 dan 12 bulan di 2022.

Sebaliknya, Rahmat tidak menempati rumah pribadi Rini yang disewa oleh Pemkab sebagai rumdin wabup.

"Nggak ada kesepakatan apa pun. Saya nggak ngerti soal anggaran (untuk rumdin wabup) dan lain sebagainya," ungkap Rahmat.

"Saya nggak mau tahu.Nggak mau tahu dan nggak ngerti soal anggaran itu," sambungnya.

Sementara itu, sewa rumah pribadi Rini sebagai rumdin wabup dinilai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar M Sulistiono sebagai hal yang tidak etis.

Ia juga menilai, praktik sewa rumdin wabup tersebut janggal karena obyek yang disewa tidak ditempati oleh Rahmat.

"Yang dipertanyakan masyarakat itu, yang disewa untuk rumah dinas wabup itu rumah siapa?" tanya Sulistiono.

"Ternyata rumahnya milik Bupati Rini Syarifah. Bayar ke siapa? Bayar ke Rini Syarifah karena sertifikat rumah atas nama Rini Syarifah," tuturnya.

(Kompas.com/Asip Agus Hasani | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/20/141500665/alasan-bupati-blitar-sewakan-rumah-pribadi-untuk-rumdin-wabup-diduga

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke