Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Tagihan Listrik PLN lewat Aplikasi BRImo

KOMPAS.com - Aplikasi BRImo adalah layanan mobile banking dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi perbankan secara online.

Layanan ini memudahkan para nasabah BRI dalam bertransaksi secara aman, mudah, dan cepat, tanpa harus mendatangi kantor cabang.

Layanan BRImo juga membuat sejumlah transaksi menjadi lebih praktis, salah satunya Anda bisa melakukan pembayaran tagihan listrik PLN.

Cukup dengan mempersiapkan ID Pelanggan listrik PLN Anda, dan juga saldo yang cukup di nomor rekening BRI yang akan digunakan.

Lantas bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut.

Cara bayar tagihan listrik via BRImo

Dilansir dari Kompas.com (4/2/2023), berikut adalah cara membayar tagihan listrik PLN melalui mobile banking BRI:

Bagi Anda yang sudah memiliki rekening BRI namun belum memiliki akun BRImo, bisa mendaftar terlebih dahulu.

Anda perlu menyiapkan nomor ponsel aktif yang terisi pulsa, dan juga alamat email aktif untuk mendaftar.

Dilansir laman resmi BRI, berikut cara mendaftar aplikasi BRImo:

  • Download dan buka aplikasi BRImo
  • Klik "Belum Punya Akun" lalu "Daftar"
  • Masukan data diri beserta email dan nomor HP aktif untuk verifikasi
  • Klik link yang ada di SMS, lalu masukan OTP dari email yang dikirim
  • Lakukan 8 detik perekaman wajah
  • Tunggu hingga proses selesai, lalu masukan OTP untuk verifikasi
  • Buat username dan password untuk login
  • Silahkan coba login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Registrasi sukses dan Anda sudah bisa bertransaksi

Demikian cara membayar tagihan listrik PLN lewat aplikasi BRImo.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/22/150000065/cara-bayar-tagihan-listrik-pln-lewat-aplikasi-brimo

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke