KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.
Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM terlebih dahulu.
Saat ini, para pelaku udaha sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar NIB?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.
Syarat daftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Daftar akun OSS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
2. Cara daftar NIB
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/10/141500165/syarat-membuat-nib-untuk-umkm-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-