Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 1 Juli, Tiket Kereta Bisa Dipesan H-45 Sebelum Berangkat, Berikut Caranya

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi kesempatan bagi calon penumpang untuk memesan tiket kereta api jauh-jauh hari.

Mulai Sabtu (1/7/2023), tiket kereta jarak jauh dapat dipesan H-45 sebelum tanggal keberangkatan.

Sebelum kebijakan itu diumumkan, KAI sempat menginformasikan bahwa pemesanan tiket dapat dilakukan H-90 sebelum tanggal keberangkatan.

Namun, rencana tersebut dibatalkan dan diganti menjadi kebijakan H-45 setelah KAI mempertimbangkan masukan dari pelanggan.

Saat dikonfirmasi apakah pemesanan tiket H-45 akan mengalami perubahan lagi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut sudah final.

"Ya, fix H-45," kata Joni kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

KAI sudah lakukan evaluasi

Kebijakan H-45 yang diterapkan mulai Sabtu diumumkan usai KAI menimbang hasil evaluasi data soal kebiasaan pelanggan dalam memilih dan menentukan waktu pemesanan tiket kereta api jarak jauh.

"Maka KAI menerapkan perpanjangan pemesanan tiket H-45, terhitung mulai 1 Juli 2023 hingga ada kebijakan yang terbaru lagi," katanya lagi.

Ia mengatakan, pelanggan bisa memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id, atau chanel penjualan tiket yang bekerja sama dengan KAI.

Cara pesan tiket kereta lewat KAI Access

Calon penumpang dapat memesan tiket kereta melalui KAI Access yang dapat diunduh di Android maupun iPhone.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara memesan tiket melalui KAI Access:

Cara pesan tiket kereta lewat laman KAI

Tiket kereta juga dapat dipesan secara online melalui laman KAI di kai.id. Ikuti cara-caranya di bawah ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/30/200000565/mulai-1-juli-tiket-kereta-bisa-dipesan-h-45-sebelum-berangkat-berikut

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke