KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online.
Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh seorang WNA untuk membuat SKCK:
Demikian syarat membuat SKCK bagi pemohon Warga Negara Asing.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/14/144400365/syarat-membuat-skck-bagi-warga-negara-asing