KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara langsung di kantor kepolisian maupun secara online.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk membuat SKCK:
4. Syarat membuat SKCK di Polsek
Demikian syarat membuat SKCK berdasarkan lokasi pembuatannya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/13/101500265/syarat-membuat-skck-berikut-dokumen-yang-perlu-dipersiapkan