Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Imigrasi Lakukan Tindakan terhadap 630 WNA di Indonesia, Apa Alasannya?

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menindak 630 warga negara asing (WNI) di seluruh Indonesia selama Januari-Februari 2023.

Tindakan tersebut berupa deportasi, detensi (penahanan), dan penangkalan (penolakan).

"Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Untuk itu, Silmy telah menugaskan jajarannya untuk menggelar operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," jelas dia.

Izin masuk warga negara asing

Pada prinsipnya, Silmy menyebut Indonesia akan menerima wisatawan mancanegara yang memberi manfaat.

Menurutnya, prinsip kebijakan yang selektif ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, atau kunjungan lainnya.

Sejak pekan lalu, pihaknya juga telah mendeportasi wisatawan asing karena terbukti melanggar aturan.

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," ujarnya.

Silmy memastikan, Ditjen Imigrasi akan secara konsisten menegakkan aturan secara humanis untuk menjaga citra baik Indonesia di mata asing.

Untuk menelusuri izin tinggal, pihaknya akan melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

"Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian," kata dia.

Bahkan, pihak yang terlibat nantinya bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian.

Sebagai informasi, Indonesia kini membutuhkan wisatawan asing untuk menggerakkan roda perekonomian lokal usai dihantam pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah memberi kemudahan akses bagi turis asing yang akan berwisata ke Indonesia.

Namun, apabila menemui WNA yang mengganggu ketertiban atau melanggar aturan, masyarakat bisa menghubungi akun Instagram dan Twitter @ditjen_imigrasi.

Atau masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB)

Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/07/191000565/ditjen-imigrasi-lakukan-tindakan-terhadap-630-wna-di-indonesia-apa

Terkini Lainnya

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke