Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta.

Keputusan tersebut didapatkan usai dilakukannya rapat antara pemerintah dan DPR RI pada Rabu (15/2/2023).

"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari rilis Kemenag, Kamis (16/2/2023).

Yaqut mengatakan, bagi jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun sempat tertunda keberangkatannya pada 2020, tidak akan dikenakan tambahan biaya pelunasan.

Lantas, bagaimana dengan jemaah haji kategori lainnya?

Rincian pelunasan biaya Haji 2023

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan, rincian biaya pelunasan untuk jemaah haji 2023 akan berbeda tergantung kategorinya.

Dirinya menjelaskan, jemaah yang berangkat tahun ini (2023) dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, yakni jemaah yang sudah lunas biaya haji pada 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.

Jemaah yang masuk kategori pertama ini jumlahnya adalah 84.609 orang. Kategori pertama inilah yang menurutnya tidak perlu membayar biaya pelunasan.

"Untuk kategori pertama ini tidak perlu membayar biaya tambahan. Karena, kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar di-cover oleh Nilai Manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Anne kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Selanjutnya adalah jemaah kategori kedua, yakni jemaah yang sudah lunas pembayaran pada 2022. Jemaah ini menurutnya ada sebanyak 9.864 orang.

"Mereka (yang masuk kategori dua) membayar tambahan sejumlah masing-masing Rp 9,4 juta," terangnya.

Adapun jemaah kategori ketiga, yakni jemaah yang ada di daftar tunggu 2023, jumlahnya sebanyak 106.590 orang.

"(Kategori ketiga) dikenakan biaya pelunasan sejumlah Rp 23,5 juta," pungkasnya.

Keputusan pemerintah

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketetapan pemerintah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah adalah Rp 49.812.700,26 atau 53 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Adapun rincian nominal biaya haji yang harus dibayarkan jemaah ini digunakan untuk tiga komponen.

Komponen pertama yakni biaya penerbangan, living cost, dan sebagai biaya paket layanan masyair.

Sementara itu, untuk nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yakni sebesar Rp 40.237.937 atau 44,77 persen dari BPIH.

Komponennya adalah untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Dengan demikian total BPIH yang disepakati pada 2023 yakni sebesar Rp 90.050.637,26.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/17/081500365/biaya-haji-2023-ditetapkan-rp-49-juta-ini-rincian-biaya-pelunasan-jemaah

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke