Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ini Cara Cek Sudah Terintegrasi atau Belum

KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022.

"Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kontan, Sabtu (17/12/2022).

Angka tersebut sudah sekitar 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan menjadi NPWP.

Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Cara mengetahui NIK terintegrasi dengan NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut caranya:

Cara membuat NIK menjadi NPWP

Dikutip dari Kompas.com (25/9/2022), berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

1. Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
  • Input atau masukkan password.
  • Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru.

2. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut.
  • Apabila sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

3. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

4. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada.
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.

5. Pemutakhiran data keluarga

  • Bisa juga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yaitu mencakup nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, juga statusnya.

Setelah semua langkah di atas diikuti dengan sesuai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

NPWP lama berlaku sampai 2023

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi menghafal 15 digital NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

"Karena kita dan Pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan. Ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," tutur Neil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya akan menggunakan NIK.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/19/163000765/52-9-juta-nik-jadi-npwp-ini-cara-cek-sudah-terintegrasi-atau-belum

Terkini Lainnya

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke