Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantahan Tuduhan Perselingkuhan hingga Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi yang Diungkap Hakim

KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir.

Kemarin, Senin (12/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu, Putri mengungkapkan beberapa hal yang ditanyakan oleh Majelis Hakim.

Berikut beberapa hal yang terungkap dalam keterangan kesaksian Putri Candrawathi tempo hari:

1. Peristiwa pemerkosaan di Magelang

Dalam persidangan, Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di Magelang.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), Putri mengaku mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan hingga pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. 

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.

Pengakuan tersebut terkuak usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan soal proses pemakaman seorang anggota Polri.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan oleh Polri, di mana prosesi pemakaman itu hanya diberikan kepada anggota Polri yang tidak memiliki pencemaran selama catatan kariernya.

2. Putri bantah tuduhan perselingkuhan

Di kesempatan yang sama, Putri juga dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan kepadanya.

Pertanyaan itu diberikan oleh Jaksa di dalam persidangan.

"Tidak ada (hubungan romantis)," jawab Putri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022). 

Menurut Putri, Brigadir J hanya sebatas sopir yang sudah dianggap seperti anak kandungnya sendiri.

3. Hasil poligraf mengindikasikan Putri berbohong

Setelah membantah tuduhan perselingkuhan itu, Jaksa menyinggung soal uji poligraf yang dilakukan Putri saat diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Putri mengaku tidak ingat pertanyaan apa saja yang ditujukan kepadanya karena banyaknya pertanyaan yang diberikan.

Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa salah satu uji poligraf Putri adalah soal perselingkungan dengan Brigadir J selama berada di Magelang.

Berdasarkan hasil uji poligraf tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri terindikasi tidak berkata jujur saat ditanya tentang hubungannya dengan Brigadir J.

"Di sini Anda diindikasikan berbohong," ucap Jaksa.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menangis karena mengungkap peristiwa yang sangat traumatik selama persidangan.

"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," jelas Arman dalam Kompas.com, Senin (12/12/2022). 

Menurutnya, kesedihan tersebut merupakan hal yang wajar.

5. Gunakan rekening ajudan untuk simpan uang belanja

Di persidangan itu, Putri juga mengungkapkan soal pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal.

Mulanya, dia mengaku lupa kapan tepatnya pemindahan uang tersebut dilakukan

Namun, Putri memasttikan bahwa uang yang berada di rekening Brigadir J dan Ricky Rizal adalah uang miliknya dan suaminya, Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky, tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya." terang Putri, diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022). 

Menurutnya, uang tersebut merupakan uang belanja di rumah Magelang. Kedua ajudannya itu dipercaya untuk mengelola uang operasional tersebut.

Hakim kemudian menyinggung bahwa pemindahan uang yang dititipkan ke rekening atas nama orang lain merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Putri merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Rliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP atas kasus pembuhuan berencara terhadap Brigadir J.

(Sumber: Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa, Irfan Kamil, Singgih Wiryono, | Editor: Fitria Chusna Farisa, Sabrina Asril, Novianti Setuningsih, Damanty Melliana).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/13/112000965/bantahan-tuduhan-perselingkuhan-hingga-hasil-uji-poligraf-putri-candrawathi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke