Produk-produk tersebut terdeteksi di Indonesia dan dilaporkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya.
Produk yang disebut WHO substandard tersebut diketahui telah gagal memenuhi kualitas standar atau spesifikasi yang telah disyaratkan.
Dikutip dari rilis resmi WHO, kedelapan produk tersebut adalah:
Produk-produk tersebut diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan atau dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas,
Kedelapan tersebut diketahui teridentifikasi di Indonesia. Namun, produk juga dimungkinkan terdistribusikan juga di negara lain secara tidak resmi.
Risiko keracunan EG dan DEG
WHO menyebut risiko-risiko yang dapat terjadi pada konsumsi EG dan DEG.
Efek keracunan EG dan DEG pada anak-anak, meliputi:
Imbauan WHO
WHO mengimbau kepada masyarakat dan pihak berwenang untuk mendeteksi dan menarik produk tercemar dari peredaran.
WHO juga meminta peningkatan pengawasan terhadap rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini, termasuk pengawasan pasar informal.
Otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberi tahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing.
Produsen sediaan cair, terutama sirup yang mengandung, antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, diimbau untuk menguji adanya kontaminan, seperti etilen glikol dan dietilen glikol sebelum digunakan dalam obat.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/04/180000065/daftar-8-obat-sirup-mengandung-etilen-glikol-yang-diperingatkan-who