Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Unggahan Penumpang Kereta Api Siram Petugas Loket Stasiun Gambir dengan Kuah Makanan, Ini Kata KAI

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi penumpang menyiram petugas loket di Stasiun Gambir dengan kuah makanan, viral di media sosial.

Disebutkan, penumpang menyiram petugas loket lantaran ditolak naik kereta api sebab belum melakukan vaksin Covid-19 booster.

Unggahan itu salah satunya dibagikan akun Instagram ini, Selasa (25/10/2022).

"Penumpang diketahui merupakan anak kelahiran tahun 2000an, dan identitas sudah mulai menyebar di Twitter walaupun tidak disebarkan korban," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (27/10/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.300 kali dan dikomentari 200 kali pengguna Instagram.

Lantas, seperti apa penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI beri penjelasan

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (24/10/2022).

Eva menuturkan, calon penumpang yang bertindak kasar kepada petugas stasiun tersebut hendak menggunakan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung.

"Calon penumpang tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis.

Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster.

Detik-detik penumpang menyiram petugas loket

Selain itu, tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Setelah dijelaskan petugas boarding, penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket.

Hal itu mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

"Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP, namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," jelas dia.

KAI mengecam

KAI pun mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Menurut Eva, petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pihaknya menegaskan, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa.

Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.

"Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," papar Eva.

Syarat naik kereta api

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Diatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara itu, calon pengguna usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pihaknya akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas.

"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/27/130500265/viral-unggahan-penumpang-kereta-api-siram-petugas-loket-stasiun-gambir

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke