Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini Shopee Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 Per Transaksi

Informasi tersebut disampaikan Shopee melalui laman resminya dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Shopee.

“Halo Sobat Shopee, mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dalam pernyataannya.

Ketentuan biaya layanan Shopee

Shopee menyampaikan biaya layanan tersebut berlaku untuk setiap transaksi produk fisik, baik transaksi melalui situs maupun aplikasi Shopee.

Selain itu, biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi yang dihitung sejak pengguna memiliki akun di Shopee.

Dijelaskan pula, biaya layanan ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.

Shopee menyebut, biaya layanan ini tidak berlaku untuk transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan donasi.

Kecuali bagi transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Ketentuan biaya layanan Shopee ini sudah termasuk dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Contoh ilustrasi perhitungan

Contoh ilustrasi perhitungan biaya layanan bagi yang telah melakukan transaksi ke 5 dan seterusnya yakni sebagai berikut:

1. Pembeli A melakukan satu transaksi dari satu toko

Misal total transkasi toko 1 adalah Rp 100.000, maka total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 101.000.

Hal ini karena total biaya adalah Rp 100.000 + Rp 1.000 (biaya layanan) = Rp 101.000

2. Pembeli B melakukan satu transaksi dari 2 toko

Sebagai contoh total transaksi Toko 1 adalah Rp 100.000, dan total transaksi Toko 2 adalah Rp 300.000.

Maka pada kasus ini perhitungan total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 100.000 + Rp 300.000 + Rp 1.000 (biaya layanan)= Rp 401.000


Transaksi batal

Shopee menyebut, jika transaksi dibatalkan, maka dana akan dikembalikan sepenuhnya.

Termasuk biaya layanan akan dikembalikan secara penuh.

Namun jika pesanan dibatalkan sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Sebagai contoh:

  • Total transaksi toko 1 = Rp 100.000
  • Total transaksi Toko 2 = Rp 300.000
  • Biaya layanan = Rp 1.000
  • Maka total pembayaran = Rp 401.000.

Dari pesanan tersebut kemudian dilakukan pengembalian pada transaksi toko ke 2 yakni Rp 300.000.

Pada kasus ini, maka total dana yang dikembalikan adalah Rp 300.750.

Jumlah tersebut didapat dari rumus: Nominal pengembalian yakni Rp 300.000 + biaya layanan Rp 1.000 X (Rp 300.000/Rp 400.000). 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/23/153000465/mulai-hari-ini-shopee-terapkan-biaya-layanan-rp-1.000-per-transaksi

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke