Pada penerapannya, pengaduan akan berlangsung pada Senin-Kamis pukul 07.30 WIB – 08.30 WIB.
Lantas dengan diaktifkannya pengaduan langsung di Balai Kota apakah pelaporan melalui JAKI masih akan tetap ada?
Penjelasan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Terkait pelaporan warga melalui JAKI, Heru memastikan, aplikasi layanan Jakarta Kini (JAKI) akan tetap ada selama di bawah kepemimpinannya.
"Terkait dengan layanan masyarakat, kalau sudah baik dilanjutkan, disempurnakan, kira-kira itu. Kalau tidak ada keluhan bagus, kan itu anggarannya anggaran APBD juga. Prosesnya kan tentunya sudah dikaji," kata Heru.
Ia menambahkan, selama aplikasi atau program tersebut baik untuk kepentingan masyarakat maka program tersebut akan dilanjutkan.
"Kalau bagus dan itu untuk kepentingan masyarakat, lebih cepat lebih terlayani. Yang penting kalimatnya gini, 'Jangan melihat program itu dibuat oleh siapa, tapi lihatlah program itu untuk siapa'. Untuk siapanya? Ya masyarakat," ujarnya.
Warga bisa lapor langsung maupun online via JAKI
Sementara bagi warga yang melapor ke pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Heru juga menegaskan warga bisa melakukan pengaduan baik secara langsung maupun via online.
"Kan di aplikasi (JAKI) sudah ada, kecamatan juga ada. Mereka ingin secara fisik datang, enggak apa-apa juga. (Laporkan masalah) lewat aplikasi silakan, atau yang mau sambil ke Balai Kota, lihat-lihat Balai Kota. Itu kan pilihan," kata Heru dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/19/060000765/pj-gubernur-dki-heru-budi-hartono-buka-pengaduan-di-balai-kota-apakah-jaki