Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BSU Pekerja Rp 600.000 Belum Juga Cair ke Rekening? Cek Kemungkinan Penyebabnya

KOMPAS.com – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pekerja atau yang juga disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja sejak 12 September 2022.

Pemberian BSU Pekerja dan BLT BBM ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), pada tahap pertama ada 4.112.052 pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan, dan bantuan ini sudah disalurkan.

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti pencairan BLT Pekerja namun BSU Pekerja tak kunjung cair ke rekening, berikut ini 5 kemungkinan penyebabnya:

1. Tak memenuhi syarat

Dikutip dari laman resmi @kemnaker, salah satu kemungkinan BSU Pekerja tidak cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.

Beberapa syarat penerima BSU Pekerja ini adalah:

2. Sudah menerima bantuan lain

Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.

Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah  sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.

Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.

Kemungkinan penyebab lain mengapa Anda tak juga mendapat BLT Pekerja yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

4. Masuk sebagai penerima subsidi gaji tahap kedua

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja secara bertahap.

Saat ini, pemerintah telah selesai menyalurkan BSU Pekerja tahap pertama, BLT Pekerja Tahap II baru akan disalurkan mulai pekan ini.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelas Menaker Ida.

Jika sampai saat ini Anda belum menerima BSU Pekerja di rekening, maka ada kemungkinan Anda merupakan penerima BSU tahap kedua.

5. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/21/140500465/bsu-pekerja-rp-600.000-belum-juga-cair-ke-rekening-cek-kemungkinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke