Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Poin Penting dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan.

Berikut sejumlah poin penting dalam UU PDP:

1. Kategori data pribadi

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi merupakan data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Sementara itu, data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.

Untuk data pribadi bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Hak subjek data pribadi

Subjek atau pemilik data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan, identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi, sesuai bunyi Pasal 5.

Sementara Pasal 10 menyatakan, subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatif, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.

Subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, beberapa hak subjek data pribadi tersebut dikecualikan untuk beberapa kepentingan tertentu, termasuk pertahanan dan keamanan nasional, serta penegakan hukum, bunyi Pasal 15.


3. Kewajiban pengendali data pribadi

Dalam hal ini, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi meliputi setiap orang, badan hukum, dan organisasi internasional.

Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi. Di antaranya adalah:

4. Jika terjadi kebocoran

Apabila kegagalan perlindungan data atau bocor, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam, bunyi Pasal 46.

Pemberitahuan tertulis ini ditujukan kepada subjek data pribadi dan lembaga.

Pemberitahuan tertulis tersebut juga harus memuat minimal data pribadi yang bocor, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas kebocoran data.

Bahkan dalam hal tertentu, pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi.

5. Lembaga pengawas perlindungan data pribadi

UU PDP juga mengatur lembaga yang berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa penyelenggaraan data pribadi ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Nantinya, lembaga tersebut akan merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Lembaga tersebut juga bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

6. Larangan penggunaan data pribadi

Dalam pasal 65, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat berakibat pada kerugian subjek data pribadi.

Setiap orang juga dilarang secara melawan hukum mengungkapkan dan menggunakan data pribadi bukan miliknya.

Apabila larangan itu dilanggar, maka dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk meraup keuntungan, maka dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/20/200000865/6-poin-penting-dalam-uu-perlindungan-data-pribadi

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke