KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.
Lantas, seperti apa langkah-langkah Kemnaker dalam menyalurkan BSU 2022?
Langkah penyaluran BSU 2022
Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnkaer.go.id.
Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.
Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
Syarat penerima BSU 2022
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/01/210000365/kemnaker-jelaskan-langkah-langkah-penyaluran-bsu-rp-600.000