Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bekasi

KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022) siang.

Tepatnya, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Sultan Agung Kilometer 28,5, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Truk kontainer, sepeda motor, dan mobil pikap terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

Berikut sejumlah fakta kecelakaan maut di Bekasi:

1. Korban tewas dan luka-luka

Diberitakan Kompas.com, Rabu (31/8/2022), total korban dalam kecelakaan maut di Bekasi ada 33 orang yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Adapun dari 33 orang yang menjadi korban, 10 di antaranya meninggal dunia. Rinciannya, empat orang anak-anak dan enam lainnya orang dewasa.

Data terbaru ini sekaligus memperbaharui informasi sebelumnya, di mana disebutkan terdapat 30 orang korban dengan 10 di antaranya meninggal dunia.

Berdasarkan data sebelumnya itu, dari 10 orang meninggal dunia, tujuh orang di antaranya juga disebut sebagai anak-anak yang merupakan murid SD Negeri Kota Baru II dan III.

2. Kronologi kecelakaan maut di Bekasi

Masih diberitakan Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Latif Usman mengungkapkan ihwal kronologi kecelakaan maut di Bekasi tersebut.

Dikatakan Latif, truk itu awalnya hilang kendali hingga masuk ke bahu jalan dan menabrak halte beserta orang-orang yang sedang menunggu di sana.

Ketika itu, halte di depan SDN Kota Baru II dan III sedang dipenuhi oleh anak yang menunggu jemputan sepulang sekolah.

Setelahnya, truk itu masih terus melaju hingga menabrak tiang tower komunikasi. Tiang itu pun roboh dan menimpa sejumlah kendaraan lain.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan, truk itu mengalami kecelakaan saat persneling terhenti di gigi tiga.

3. Setiap korban kecelakaan maut di Bekasi dapat santunan

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan maut di Bekasi.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan santunan akan diberikan kepada korban yang di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

"Kami sedang melakukan pendataan ahli waris. Jaminan kami untuk korban meninggal masing-masing sebesar Rp 50 juta per jiwa," ujar Dewi dikutip dari program Breaking News Kompas TV, Rabu.

Korban luka-luka, ujar Dewi, juga telah diberi surat jaminan ke rumah sakit dengan nominal masing-masing maksimal Rp 20 juta per orang.

4. Truk maut di Bekasi tidak mengalami rem blong

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/9/2022), Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Polisi (Kompol) M Salahuddin mengatakan bahwa truk itu tidak mengalami rem blong.

Hal tersebut ditemukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, pernyataan yang berbeda diungkapkan oleh sopir truk.

Sang sopir truk mengaku mengantuk dan mengklaim bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong.

Sumber: Kompas.com (Joy Andre, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Atina Arbi, Nursita Sari, Ihsanuddin)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/01/150000265/sederet-fakta-kecelakaan-maut-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke