Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Ditunda, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Akan Diterapkan?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, penundaan kenaikan tarif ojek online ini telah melewati sejumlah pertimbangan.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Antara (29/8/2022).

Sebelumnya, ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun kenaikan tarif ojol ini berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Diterapkan dan sempat ditunda

Mulanya kebijakan kenaikan tarif ojol ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Dalam Kepmen tersebut, Kemenhub menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah aturan ditetapkan.

Namun, penyesuaian tarif ojek online itu dibatalkan dan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif baru ojek online.

Sebab, moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Dengan begitu, penyesuaian tarif ojek online akan diterapkan paling lambat pada 29 Agustus 2022.

Dibatalkan kedua kalinya

Sehari sebelum penyesuaian tarif ojek online diterapkan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya kembali menunda kenaikan tarif ojol untuk kedua kalinya.

Menurutnya, alasan keputusan penundaan tarif ojol ini dilakukan karena adanya pertimbangan dari berbagai situasi dan kondisi di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Adita tidak menyebutkan penundaan tarif ojol batal naik ini akan berlangsung sampai kapan.

Hingga saat ini, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tandas Adita.

Dianggap membebani masyarakat

Dilansir dari Kompas.com (15/8/2022), para ekonom menilai bahwa kenaikan tarif ojol justru berpotensi membebani masyarakat.

Bahkan, penyesuaian tarif baru ojol itu bisa memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen ini akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi.

Akibatnya, masyarakat enggan untuk menggunakan moda transportasi ojek online.

Jika hal itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap pengemudi ojol atau driver karena dapat mengurangi pendapatan mereka.

"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," jelasnya.

Belum lagi, kenaikan tarif ojol ini juga dinilai dapat memicu kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Sehingga, pelaku UMKM akan menaikkan tarif makanan yang dijajakan melalui GoFood, GrabFood, ShopeeFood.

Padahal, hal tersebut dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan berdampak negatif bagi pelaku UMKM yang tengah mencoba bangkit usai pandemi.

Tarif ojol dalam Kepmen Perhubungan 564/2022

Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:

Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Jabodetabek

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/29/090500765/kembali-ditunda-kapan-kenaikan-tarif-ojol-akan-diterapkan-

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke