Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Pertamina soal Unggahan Viral SPBU Tolak Pembayaran Uang Rupiah Baru

KOMPAS.com - Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan membenarkan kejadian SPBU menolak pembayaran uang Rupiah baru yang viral di media sosial tersebut.

Dia mengatakan, kejadian itu terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung

Ia mengonfirmasi, saat itu petugas SPBU belum mengetahui wujud asli uang Rupiah baru yang beredar.

"Iya, (petugas) belum tahu itu pastinya," ujar Nikho, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Terkait hal yang menimpa pelanggan Pertamina tersebut, Nikho pun memastikan, hal tersebut tidak akan terulang kembali.

Penjelasan Pertamina ini untuk merespons soal unggahan video warganet tidak bisa membeli BBM dengan uang baru pecahan Rp 50.000, viral di media sosial.

"Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina, Pertamina saya membeli minyak di daerah Jalan Pagar Alam atau di samping asrama. Saya membeli minyak menggunakan uang ini dan dikatakan tidak diterima," kata seseorang dalam video berdurasi 44 detik yang diunggah oleh akun TikTok ini pada Minggu (21/8/2022).

Disebutkan kejadian berlangsung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Semua uang baru bisa dipakai di semua SPBU

Nikho menegaskan, semua uang baru Rupiah yang telah diluncurkan pemerintah sejak 17 Agustus 2022 adalah sah sebagai alat pembayaran di SPBU mana pun di seluruh Indonesia.

"Saat ini, Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar," imbuhnya.

Lebih lanjut, agar kejadian serupa tidak berulang, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.

Caranya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/23/063000665/penjelasan-pertamina-soal-unggahan-viral-spbu-tolak-pembayaran-uang-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke