KOMPAS.com - Polri memutasi beberapa anggotanya terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satunya Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propram yang dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Mutasi dilakukan akibat dugaan tindakan yang tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa beberapa polisi yang dimutasi masih menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) Polri.
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," kata Dedi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Nantinya, jika polisi-polisi tersebut terbukti melanggar pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses hukum.
Lantas, apa itu Yanma Polri?
Apa itu Yanma Polri?
Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut Yanma Polri merupakan unsur pelayan yang bertugas di tingkat Mabes Polri.
Satuan tersebut dipimpin oleh seorang Kayanma Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri.
Yanma Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan serta pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri.
Tugas Yanma Polri menyangkut fasilitas markas yang tidak dibebankan secara khusus kepada satuan organisasi tertentu.
Dalam melakukan tugasnya, Yanma Polri melakukan fungsi sebagai berikut:
Itulah tugas dan fungsi Yanma Polri.
Mutasi polisi
Tedapat 15 daftar polisi yang dimutasi, 10 di antaranya karena kasus tewasnya Brigadir J.
Ke-10 polisi itu nantinya akan menjadi Yanma dilingkup Markas Besar (Mabes) Polri.
Sedangkan 5 polisi lainnya dimutasi untuk mengisi atau menggantikan posisi dari polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berikut ini adalah daftarnya:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/05/133100065/apa-itu-yanma-polri-tempat-irjen-ferdy-sambo-dimutasi