Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Divisi Propam Polri: Bidang Fungsi dan Kewajiban

KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah selesai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Diberitakan Kompas.com, Sambo diperiksa polisi selama tujuh jam.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," ujar Sambo.

Sebelumnya, Sambo mengatakan bahwa dirinya datang ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Sambo tiba pukul 09.54 WIB.

Sambo mengaku ini adalah pemeriksaan keempat yang dia jalani terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," ujarnya.

Sambo menjelaskan, dirinya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan penyidik Polda Metro Jaya.

"Sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ucapnya.

Lantas, sebenarnya apa itu Divisi Propam Polri?

Mengenal Divisi Propam Polri

Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Divisi Propam Polri merupakan salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar atau Mabes yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, Propam juga menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.

Tiga bidang fungsi Propam Polri

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut biro, yakni Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos.

Kewajiban Propam Polri

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:

  • Pertama, perumusan atau pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
  • Kedua, pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
  • Ketiga, pemberian dukungan (backup) dalam bentuk, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
  • Keempat, perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
  • Kelima, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
  • Keenam, penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan atau pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.

Selengkapnya tentang Propam Polri dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/05/080500965/mengenal-divisi-propam-polri--bidang-fungsi-dan-kewajiban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke