Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pontianak Maskapai Citilink, Lion Air, hingga Garuda Indonesia

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Jakarta-Pontianak bervariasi dari Rp 800.000-2 juta untuk kelas ekonomi hingga bisnis.

Adapun harga tiket pesawat Jakarta-Pontianak itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dilihat pada Kamis (21/7/2022) pukul 19.30 WIB, tiket pesawat rute Jakarta-Pontianak memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Lantas, berapa harga tiket pesawat Jakarta-Pontianak Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet untuk keberangkatan Jumat (22/7/2022)?

Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

5. Usia 6-17 tahun

  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/21/210000165/harga-tiket-pesawat-jakarta-pontianak-maskapai-citilink-lion-air-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke