Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Kendati demikian, paspor memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut. Apabila masa berlaku paspor telah habis, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Bahkan, beberapa negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku.

Namun, jika paspor tersebut telah memasuki batas masa berlaku, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Cara permohonan perpanjangan paspor dapat disimak di: artikel cara perpanjang paspor yang habis masa berlaku.

Lantas, berapa lama masa berlaku paspor?

Masa berlaku paspor

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," tulis Pasal 51 ayat 1 PP tersebut.

Penambahan masa berlaku paspor itu dilakukan lantaran penggantian paspor dinilai tidak efisien jika dilakukan ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.

Selain itu, penambahan masa berlaku paspor juga dimaksudkan untuk menghemat biaya percetakan paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam PP Nomor 51/2020 ini disebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Atruan belum diterapkan

Kendati PP Nomor 51/2020 telah disahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan aturan masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Sebab, penerapan kebijakan ini masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya," jelas Arvin.

Artinya, untuk saat ini, aturan baru tersebut masih belum berlaku dan masa berlaku paspor masih 5 tahun.

Tren masa berlaku paspor hingga sepuluh tahun ini sebenarnya sudah dipraktekkan di beberapa negara. Bahkan hal ini telah dilakukan di sejumlah Negara di Asia Tenggara (ASEAN).

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” ujar Arvin, dikutip dari laman Imigrasi.

Arvin menambahkan, penerapan aturan masa berlaku paspor hingga 10 tahun akan diinformasikan lebih lanjut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/17/113500565/berapa-lama-masa-berlaku-paspor-

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke