Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Ini Kunci agar Tak Kena Tilang!

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan kembali menggelar Operasi Patuh 2022 mulai besok, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022 akan digelar selama 14 hari hingga Minggu (26/6/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan, adanya Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Diharapkan dengan operasi patuh ini masyarakat terutama pengguna jalan selalu patuh menaati peraturan lalu lintas," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

"Hal itu demi ketertiban kelancaran dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri dan juga orang lain," imbuhnya.

Teguran dan tilang

Operasi Patuh 2022 akan digelar secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eddy Djunaedi yang mengatakan hal itu.

Adapun mekanisme penindakan pada Operasi Patuh 2022 dilakukan lewat dua cara, yaitu teguran hingga penilangan yang berbasis elektronik atau ETLE.

Lalu, bagaimana caranya supaya terhindar dari teguran atau tilang tersebut?

Eddy menjelaskan, cara agar terhindar dari teguran atau penilangan, yakni dengan tertib berlalu lintas.

"Iya (supaya terhindar dari teguran atau penilangan, yakni dengan tertib dan disiplin berlalu lintas), sesuai tema juga tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," ujarnya, saat dihubungi terpisah, Minggu (12/6/2022) malam.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas dengan tidak melanggar aturan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Saling menghargai di jalan dengan sesama pemakai jalan," tutup Eddy.

Operasi Patuh 2022 untuk mengedukasi masyarakat

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Patuh 2022 tidak ditujukan untuk sebanyak mungkin menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Namun, lebih kepada mengedukasi masyarakat terhadap jenis pelanggaran lalu lintas tertentu yang banyak atau dapat mengakibatkan kefatalan.

"Sehingga dengan Operasi Patuh 2022 ini Polri mengajak untuk patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena sanksi yang diberikan, namun karena kesadaran bahwa dampak tidak patuh aturan akan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat," tutur Firman, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

Sasaran khusus Operasi Patuh 2022

Dilansir dari unggahan akun Instagram @ntmc_polri, berikut sejumlah sasaran khusus pada Operasi Patuh 2022:

  1. Knalpot bising
  2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan, khususnya pada pelat hitam
  3. Balap liar
  4. Melawan arus
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Tidak menggunakan helm standas SNI
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/13/063000165/operasi-patuh-2022-mulai-hari-ini-ini-kunci-agar-tak-kena-tilang-

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke