Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tata Tertib Sebelum, Sesaat dan Sesudah Ujian UTBK-SBMPTN 2022

KOMPAS.com - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 dimulai hari ini, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan informasi di laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), peserta SBMPTN dalam mengikuti ujian dibagi menjadi 2 gelombang.

Gelombang 1 dari 17-23 Mei 2022. Sementara itu, gelombang 2 dari 28 Mei-3 Juni 2022.

Bagi peserta yang akan mengikuti ujian diharapkan mematuhi tata tertib yang telah ditentukan panitia, baik sebelum, sesaat, maupun setelah ujian UTBK-SBMPTN 2022.

Berikut tata tertibnya dikutip dari Instagram LTMPT @ltmpt.

Setelah ujian

  1. Keluar dari ruang ujian dengan tertib dan memperhatikan protokol kesehatan;
  2. Tinggalkan lokasi ujian pulang ke rumah dan anjurkan segera membersihkan diri.

Hal lain, peserta harus datang dengan mengenakan pakaian sopan, berkerah, dan menggunakan sepatu, bukan sandal.

Tiap-tiap peserta akan mengerjakan ujian sesuai dengan kelompok ujian yang telah dipilih sebelumnya dan dengan alokasi waktu sesuai dengan kelompok ujian tersebut.

Untuk kelompok ujian Sains dan Teknologi (Saintek) juga kelompok ujian Sosial dan Humaniora (Soshum) waktu pengerjaannya adalah 195 menit.

Sementara untuk kelompok ujian Campuran, waktu yang disediakan lebih panjang, yakni 285 menit.

Imbauan LTMPT

Direktur Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo Widyobroto menyampaikan beberapa imbauan kepada para peserta ujian.

"Istirahat cukup dan siap ujian, baca baik-baik sebelum berangkat aturan yang harus dipenuhi, baca kartu ujian, datang lebih awal dan jangan terlambat," imbau Budi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2022).

Terakhir, yakinlah dengan kemampuan diri sendiri, karena peserta yang terbukti melakukan kecurangan dengan cara apapun akan didiskualifikasi dari SBMPTN 2022.

Adapun hasil SBMPTN akan dipublikasikan pada 23 Juni 2022.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/17/170000465/tata-tertib-sebelum-sesaat-dan-sesudah-ujian-utbk-sbmptn-2022

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke