Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Mudik ASN: Ketentuan Cuti hingga Larangan Bawa Mobil Dinas

Kendati demikian, terdapat aturan yang mesti dimengerti oleh para ASN sebelum melakukan mudik, berikut ketentuan cuti.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Berikut ringkasan aturannya:

1. Boleh cuti dengan syarat

Untuk Lebaran 2022, Pemerintah telah menetapkan 4 hari masa cuti bersama, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Hari Raya Idul Fitri 1443 H sendiri diperkirakan jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang.

Jika dihitung, maka para ASN memiliki masa libur selama 10 hari, terdiri dari 4 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional, dan 4 hari akhir pekan, terhitung sejak 29 April-8 Mei 2022.

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengizinkan jika pegawai ingin mengambil cuti tahunan, baik sebelum ataupun sesudah masa cuti bersama Lebaran 2022.

Artinya, para ASN boleh mengambil cuti tahunan sebagai libur tambahan, sebelum 29 April 2022 atau setelah 6 Mei 2022. Berikut ketentuannya:

2. Protokol perjalanan mudik ASN

SE Menpan RB tersebut juga mengatur soal aturan yang harus ditaati para ASN selama melakukan perjalanan mudik.

Mulai dari kewajiban menaati seluruh aturan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19 hingga larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libut nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

Sanksi bagi ASN yang melanggar

Apabila ada oknum ASN yang ditemukan dan terbukti melanggar aturan yang diberlakukan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin oleh PPK.

Sanksi yang diberikan akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

SE Menpanrb terkait aturan mudik bagi ASN ini dapat diunduh di link berikut ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/15/153000965/aturan-mudik-asn--ketentuan-cuti-hingga-larangan-bawa-mobil-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke