KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran diwajibkan untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, pengisian e-HAC menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.
Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara.
Ketentuan mengisi e-HAC
Berikut ketentuan dan tata cara mengisi e-HAC bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik:
Ketentuan umum PPDN
Aturan pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.
Artinya, anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara mengisi e-HAC domestik
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.
Sebagai informasi, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
Berikut langkah-langkah pengisian e-HAC untuk transportasi udara, darat, dan laut:
Jika Anda ingin mudik atau berpergian menggunakan pesawat, maka penting untuk mengisi e-HAC domestik dengan transportasi udara sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1.
Sebab, petugas bandara akan memeriksa saat check in.
Berikut cara mengisi e-HAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:
1. Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
2. Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.
3. Cek status kelayakan terbang. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silakan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR.
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
4. Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
5. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.
6. Pembuatan e-HAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.
Sementara itu, bagi Anda yang akan berpergian menggunakan transportasi darat atau laut juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Untuk tata cara mengisi e-HAC transportasi darat dan laut sama saja.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
2. Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
3. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
4. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.
5. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.
Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext 9, atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.
Setelah e-HAC selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.
Dikutip dari situs Kemenkes, sesuai update pada 23 Maret 2022, ada arti dari setiap warna status yang muncul.
Hijau
Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Sebagai informasi, jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
Kuning
Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:
Merah
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.
Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.
Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Hitam
Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali.
Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/14/080600665/jadi-syarat-wajib-mudik-lebaran-2022-ini-cara-mengisi-e-hac