KOMPAS.com - Kabupaten atau kota di tiga provinsi di Jawa dan Bali masuk ke Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketiga provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali.
DKI Jakarta, DIY, dan Bali termasuk daerah destinasi wisata.
Lalu, bagaimana aturan di tempat wisata?
Aturan di tempat wisata
Mengacu Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut aturan di tempat wisata:
Aturan yang sama juga diterapkan pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial
kemasyarakatan.
Aturan ini diberlakukan sejak 8-14 Februari 2022.
Untuk saat ini, Indonesia memang tengah berada di gelombang ketiga infeksi Covid-19.
Jumlah kasus infeksi harian terus mengalami lonjakan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, Selasa (8/2/2022), ada 37.492 kasus infeksi baru, 10.708 kasus sembuh, dan 83 kasus kematian.
Jumlah tersebut menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.580.093 kasus infeksi, 4.202.312 kasus sembuh, dan 144.719 kasus kematian.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/09/080000465/dki-jakarta-diy-dan-bali-masuk-ppkm-level-3-ini-aturan-di-tempat-wisata