Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

KOMPAS.com - Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini kian mudah.

Pasalnya, calon peserta JKN-KIS tidak perlu susah payah datang ke kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan bisa mengurusnya di rumah dengan memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau yang disebut Pandawa.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Pandawa, imbuhnya merupakan kanal pelayanan administrasi BPJS yang dilakukan melalui WhatsApp.

"Intinya semua pelayanan yang tercantum dalam Pandawa bisa dilakukan tanpa tatap muka. Termasuk mendaftar JKN-KIS. Enggak perlu (datang ke kantor)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Terkait dengan pelayanan, Iqbal menjelaskan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 saat hari kerja.

Adapun layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa berupa:

Iqbal menjelaskan, untuk mengetahui nomor Pandawa caranya ada dua, yaitu dengan menelepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui WhatsApp Chika 08118750400 dengan memilih nomor atau opsi menu Layanan Administrasi.

Jika Anda memilih layanan Chika, langkah-langkahnya sebagai berikut:

10 layanan dengan kode berbeda di Pandawa

Terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses peserta melalui Pandawa, yaitu:


Langkah pengurusan pelayanan dengan Pandawa

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Kirim pesan WhatsApp sesuai dengan format pesan yang diberikan, yaitu nama pelapor atau nama yang menghubungi WhatsApp-nama peserta yang akan didaftarkan-nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP-nomor handphone peserta-kode layanan.

2. Pastikan yang melakukan perubahan data adalah yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

3. Jika sudah mengirimkan format pesan dan memilih jenis layanan yang diinginkan, maka akan mendapat konfirmasi balasan dan akan dihubungi oleh Pandawa BPJS Kesehatan paling lambat dalam waktu 60 menit.

4. Pandawa akan menginformasikan persyaratan yang diperlukan seperti foto selfie yang menunjukkan KTP di samping wajah, seluruh wajah harus terlihat jelas dan tidak menggunakan masker/kacamata hitam/topi. Syarat lainnya adalah Kartu Keluarga.

5. Setelah mengirimkan foto persyaratan dengan lengkap, maka akan diarahkan untuk mengisi formulir administrasi secara online.

6. Di akhir formulir administrasi terdapat konfirmasi persetujuan bahwa telah menyetujui perubahan yang dilakukan.

7. Persyaratan dapat dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pandawa.

8. Data akan diproses pada hari yang sama atau paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/09/190400265/cara-daftar-jkn-kis-dari-rumah-bisa-untuk-bayi-baru-lahir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke