Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) mulai dilaksanakan pada hari ini, 15 November 2021.

SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.

"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2021).

Dokumen yang wajib dibawa

Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.

Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS:

1. Kartu peserta ujian

Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
  • Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

2. Hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen

Peserta wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum mengikuti SKB.

Apabila tidak dapat melakukan tes RT-PCR, maka peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

3. Formulir deklarasi sehat

Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian.

Formulir deklarasi sehat wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

Pelaksanaan SKB CPNS

SKB CPNS yang menggunakan metode CAT BKN bagi instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN mulai dilaksanakan pada 15 November 2021.

Untuk instansi yang mempunyai jenis tes selain CAT BKN, dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

Sesuai dengan surat edaran BKN, SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
  • Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  • Menjaga jarak minimal satu meter
  • Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.

Sebelumnya, pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, peserta di Jawa, Madura, dan Bali juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/15/121500265/3-dokumen-ini-wajib-dibawa-saat-tes-skb-cpns

Terkini Lainnya

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke