Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Perlukah?

Ditetapkan bahwa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif RT-PCR (H-3) atau antigen (H-1).

Perlukah syarat tersebut? Berikut pandangan epidemiolog:

Pandangan epidemiolog

Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pemberlakuan aturan ini lebih tepat dilakukan dengan zona wilayah, salah satunya untuk memudahkan dalam pemantauannya.

“Kalau bicara mobil (kendaraan bermotor), kalau di wilayahnya ya nggak perlu, kan jelas. Menurut saya lebih baik batasannya provinsi saja, karena supaya nggak ribet pemantauannya,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Ia menambahkan, perlu dipahami bahwa level transmisi di semua daerah di Indonesia saat ini berada dalam tingkatan yang sama, sehingga risikonya relatif sama.

Namun, urgensi penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk moda transportasi darat yang memuat banyak orang, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau kereta api antar provinsi.

“Yang harus dikejar adalah bahwa antigen ini dilakukan pada moda transportasi yang banyak orang,” ujar dia.

Pertimbangkan cost masyarakat

Dicky menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan cost efectivity masyarakat, dikarenakan hal ini dapat menimbulkan masalah baru di luar sisi kesehatan masyarakat.

“Yang bisa saya sarankan sebetulnya ya transportasi yang melintasi antar provinsi, dan juga memang yang bersangkutan ini tidak atau belum divaksinasi lengkap,” papar dia.

Sebab, lanjut dia, orang yang telah divaksinasi lengkap dalam lingkup dalam negeri, sebenarnya dapat mengurangi keharusan untuk dites.

Kendati begitu, yang bersangkutan juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak dalam kasus kontak, dan tak bergejala.

Dicky menegaskan, penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk leveling pandemi yang berbeda.

Dan selain itu, pemerintah harus menyediakan tes antigen yang murah dan efektif.

"Pemerintah menyediakan (tes) yang murah, dan kalau dalam level yang berbeda, leveling atau kalau di kita PPKM bertingkat berbeda, bisa diterapkan. Kalau sama, menurut saya nggak perlu," tutur dia.

 

Tes antigen sudah cukup

Dicky menambahkan, dalam strategi kesehatan masyarakat, testing menjadi penting sebagai salah satu cara meminimalisir potensi risiko seseorang membawa virus saat melakukan aktivitas.

Memang saat ini yang menjadi standar dari pengujian virus corona merupakan tes PCR, tapi saat vaksinasi telah berjalan dan situasi pandemi relatif terkendali, maka urgensi tes PCR menjadi kecil.

Status vaksinasi, penerapan protokol kesehatan, tidak dalam kasus kontak, dan tidak bergejala, menjadi kecil risiko penularan virusnya.

Sementara jika memang diperlukan untuk tes negatif corona dengan status vaksinasi terpenuhi, penerapan protokol kesehatan, tidak dalam kasus kontak, dan tak bergejala, maka dalam strategi kesehatan masyarakat, tes antigen saja sudah cukup.

“(Kalau PCR) ya tidak cost efective, dan tidak sesuai dengan strategi kesehatan masyarakat. Karena ada opsi lain, apalagi kalau bicara orang sudah divaksinasi, di banyak negara tidak dilakukan testing kalau vaksin sudah dipenuhi, asalkan tidak kasus kontak dan bergejala,” pungkas Dicky.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menyediakan tes antigen yang murah dan efektif.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/01/183000065/syarat-naik-mobil-motor-jarak-250-km-wajib-pcr-antigen-perlukah

Terkini Lainnya

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Ramai soal Pertalite Dihapus Agustus 2024 Diganti Pertamax Green 95

Ramai soal Pertalite Dihapus Agustus 2024 Diganti Pertamax Green 95

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke