Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muncul Petisi Hapus PCR untuk Penumpang Pesawat, Ini Kata Satgas Covid

KOMPAS.com - Muncul petisi di situs change.or untuk meghapuskan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. 

Hingga Senin (25/10/2021), sedikitnya 15.972 orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 25.000. 

Petisi tersebut dibuat Herlia Adisasmita yang mengaku mewakili masyarakat Bali, masyarakat pariwisata dan rakyat Indonesia yang merindukan logika dan keadilan.

Masyarakat pariwisata jadi terdampak

Herlia menyebut, masyarakat Bali yang mengandalkan pariwisata dua tahun ini mengalami dampak pandemi yang cukup berat.

"Masyarakat pekerja masih lebih banyak yang menggangur, dan pengusaha masih terus-terusan tumbang satu persatu. Kesulitan ekonomi di Pulau Bali, bukan masalah sepele," tulis dia. 

Pihaknya mengatakan, nasib sebagian besar warga Bali benar-benar bergantung pada kedatangan turis domestik.

Namun aturan wajib PCR yang dinilai dibuat-dibuat menjadikan rencana kedatangan wisatawan domestik ke Bali terganggu. 

"Sekonyong-konyong muncul dengan alasan yang dibuat-buat. Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," kata dia. 

Karena itu pihaknya meminta dua hal: 


Aturan wajib PCR

Pemerintah sebelumnya mulai menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada Minggu (24/10/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, kini diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang 2x24 jam.

Sementara tes Covid-19 dengan menggunakan rapid test antigen tak lagi bisa digunakan.

Kebijakan ini pun menuai banyak kritikan. Sebuah petisi untuk mencabut kewajiban PCR penerbangan juga belakangan mulai muncul.

Dari pantauan Kompas.com hingga pukul 13.15, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 15.461 orang dari total target 25.000 tanda tangan.

Respons Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan yang sudah tercantum dalam surat edaran tersebut tetap diberlakukan.

Akan tetapi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi selema implementasi kebijakan wajib PCR bagi penerbangan tersebut.

"Sejauh ini, aturan yang sudah tercantum dalam SE Satgas No. 21 Tahun 2021 tetap diberlakukan, namun selama implementasi kebijakan ini evaluasi akan terus dilakukan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, kebijakan kesehatan yang diberlakukan pemerintah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersifat dinamis.

Pemerintah juga selalu menimbang apa yang terjadi di lapangan, termasuk kritik dan saran dari masyatakat.


Alasan penumpang pesawat wajib PCR

Sebelumnya, Wiku menjelaskan alasan tes PCR hanya diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara.

Ia menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.

"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Sementara itu, saat ini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.

Merespons aturan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut pemerintah diskriminatif.

"Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen," tuturnya.

Menurutnya, ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia, sehingga harganya naik berkali lipat.

Oleh karena itu, Tulus meminta syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan, atau direvisi aturan pelaksananya.

Ia menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/200000765/muncul-petisi-hapus-pcr-untuk-penumpang-pesawat-ini-kata-satgas-covid

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke