Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?

KOMPAS.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di berbagai daerah telah menyebabkan klaster Covid-19.

Di DKI Jakarta, ada 25 klaster Covid-19 yang ditemukan berasal dari PTM, menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) per 22 September 2021.

Sementara itu di Purbalingga, Jawa Tengah, terdapat 90 siswa yang terkonfirmasi Covid-19. PTM di sana tak berizin atau belum dilaporkan.

Hal itu membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas meminta PTM serupa untuk dihentikan.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/9/2021), Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri mengungkapkan, terdapat 1.296 kasus penularan Covid-19 saat PTM sejak awal pandemi 2020.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika ada yang terkonfirmasi Covid-19 di sekolah?

Melansir Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kemendikbud, jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah setelah memulai PTM terbatas, maka PTM dapat diberhentikan sementara.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," bunyi ketentuan di buku saku tersebut.

Pemberhentian sementara PTM terbatas dilakukan paling singkat 3x24 jam atau 3 hari.

Lalu, jika terjadi kekurangan pendidik pada sekolah akibat pendidik terinfeksi Covid-19, maka kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menugaskan pendidik dari satu sekolah ke sekolah yang lain jika diperlukan.

Jika terdapat temuan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:

1. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

2. Memastikan penanganan warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19, yaitu dengan:

3. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19, dalam bentuk:

  • Membantu membuat daftar kontak erat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19;
  • Membantu menginformasikan kepada warga sekolah yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas;
  • Memastikan penanganan warga sekolah yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang masuk dalam daftar kontak;
  • Melakukan disinfeksi di area sekolah paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

Sebelumnya, disampaikan Jumeri bahwa orangtua berhak memilih apakah anaknya boleh mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau tidak. Jika tidak berkenan, maka bisa memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," ujar Jumeri.

Adapun Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kemendikbud bisa didownload di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/23/205000065/muncul-klaster-sekolah-apa-yang-harus-dilakukan-saat-terinfeksi-covid-19-di

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke