Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontroversi Sosok Bupati Banjarnegara: Ditahan KPK, Sebut Menko Luhut Penjahit

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).

Terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021, Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.

Seperti apa sosok pria 58 tahun yang bernama asli Wing Chin itu? Bagaimana ia bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

1. Atur komisi proyek konstruksi

Peran Budhi dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah dengan memerintahkan Kedy. Kedy diminta untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan pada September 2017.

“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat.

“Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar dia.

Pertemuan lanjutan, kata dia, kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Banjarnegara.

Menurut Firli, Budhi secara langsung menyampaikan beberapa hal di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Persenan tersebut dibagi dua yaitu, untuk Budhi sebesar 10 persen sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar,” ujar dia.

2. Viral karena sebut Menko Luhut sebagai penjahit

Sepekan menjelang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi sorotan. Ia salah menyebut nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Peristiwa itu terekam dalam video berdurasi 1 menit 26 detik saat menjelaskan soal penyaluran bantuan sosial akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Alhamdulillah Banjarnegara (awalnya) BOR-nya 99 persen, terus turunlah PPKM darurat. Saya baca aturannya sesuai perintah Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan pada waktu rapat bersama menteri siapa itu, penjahit atau apa lah, (yang) orang Batak itu," kata dia.

Video itu seketika viral di media sosial. Budhi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Menko Luhut.

Dirinya secara terbuka memohon maaf kepada Menko Luhut Binsar Panjaitan di akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Senin (23/8/2021). Ia mengaku tak punya niat untuk menghina atau melecehkan.

"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah. Tapi saya tidak punya tujuan menghina apa pun, karena sebisa saya bicara. Sekali lagi kami mohon maaf kemarin yang saya sebut ‘Pak Penjahit’, karena saya tidak hafal semuanya. Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," imbuhnya.

Wing Chin juga meminta maaf kepada warga Tapanuli yang memiliki Panjaitan.

"Dan terakhir kepada warga dari Tapanuli yang memiliki warga Panjaitan, yang pada waktu yang lalu saya sebut 'Penjahit' karena saya tidak hafal, karena saya tidak hafal marga warga Tapanuli. Tapi hari ini saya baru paham, maka saya tulis, dan saya mohon maaf, yang sebenarnya adalah marga Panjaitan," ucapnya. 

3. Masa lalu kelam, pernah alami overdosis

Meski terlahir dari keluarga kaya, perjalanan hidup Wing Chin penuh lika-liku. 

Semasa muda, ia sempat memilih meninggalkan rumah untuk merantau ke berbagai kota di Indonesia. Berbagai pekerjaan ia jajal; mulai menjadi kenek truk, penyemir sepatu, hingga kondektur bus.

Masa lalunya terbilang kelam lantaran pernah terjerumus di dunia narkotika. Tak hanya sebagai pengguna, ia pernah menjadi pengedar bahkan bandar narkoba.

Pada tahun 1998 ia mengalami overdosis dan mengalami mati suri selama enam jam.

Peristiwa yang hampir merenggut nyawanya itu membuatnya bertaubat. Ia memilih kembali ke kampung halamannya, lalu berguru kepada seorang kiai.

Sebelum terjun ke dunia politik, Wing Chin dikenal sebagai pengusaha yang sukses. Ia sempat memimpin PT Bumi Rejo, sebuah perusahaan bidang konstruksi yang dirintis oleh orang tuanya.

Selanjutnya perusahaan yang berkantor di Jalan DI Pandjaitan Banjarnegara itu dikelola bersama saudaranya.

Sepak terjangnya di organisasi juga beragam. Ia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) dan Dewan Penasihat Gapensi Banjarnegara, serta Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana, Khairina)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/04/103000865/kontroversi-sosok-bupati-banjarnegara-ditahan-kpk-sebut-menko-luhut

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke